Korupsi dan Payudara Malinda Dee
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya
diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana
korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di
dunia, begitu banyak kasus korupsi yang terjadi di negara ini yang melibatkan
banyak elite-elite politik dan pejabat publik. Salah satu kasus korupsi yang
sempat mengemparkan pemberitaan media adalah kasus Malinda Dee.
Malinda Dee
alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25
Maret tahun lalu. Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur
Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD sengaja
melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar
terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Tersangka
memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang
dikuasai oleh pelaku. "Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari
management Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi
rekeningnya berkurang cukup signifikan.
Saat ini terdakwa divonis penjara
delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan
majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masih ada beberapa lagi hukuman tambahan bagi perempuan
cantik usia 48 tahun itu. Sejumlah
mobil mewah yang bisa dibuktikan demi
hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita
demi negara, berikut apartemen beserta aset-aset mewah lainnya.
Satu
hal yang sempat membingungkan penegak hukum adalah payudara Malinda Dee. Payudara
yang sempat terdengar MELEDAK dan mengalami infeksi. Ditengarai, Malinda Dee beberapa
kali ke Singapura untuk melukan operasi plastik demi mempercantik penampilan.
Jika benar payudara Malinda Dee yang WAHHH... itu payudara operasi plastik
dengan menggunakan uang hasil korupsi :
Apakah
penegak hukum harus turut menyita payudara itu seperti aset sitaan mobil dan
apartemen?
Apakah
Payudara Malinda Dee akan diperlihatkan di persidangan sebagai barang Bukti?
Bagaimanakah
nasib pria yang telah menikmati payudara tersebut, apakah ikut terjerat hukum
karena ikut menikmati hasil korupsi?
Penegak
hukum bingung menjawabnya......ha...ha..ha..
Komentar
Posting Komentar