Langsung ke konten utama

Korupsi dan Payudara Malinda Dee


Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia, begitu banyak kasus korupsi yang terjadi di negara ini yang melibatkan banyak elite-elite politik dan pejabat publik. Salah satu kasus korupsi yang sempat mengemparkan pemberitaan media adalah kasus Malinda Dee. 
Malinda Dee alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun lalu. Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Tersangka memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. "Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari management Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya berkurang cukup signifikan.
Saat ini terdakwa divonis penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masih ada beberapa lagi hukuman tambahan bagi perempuan cantik usia 48 tahun itu. Sejumlah  mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi negara, berikut apartemen beserta aset-aset mewah lainnya. 
Satu hal yang sempat membingungkan penegak hukum adalah payudara Malinda Dee. Payudara yang sempat terdengar MELEDAK dan mengalami infeksi. Ditengarai, Malinda Dee beberapa kali ke Singapura untuk melukan operasi plastik demi mempercantik penampilan. Jika benar payudara Malinda Dee yang WAHHH... itu payudara operasi plastik dengan menggunakan uang hasil korupsi :
Apakah penegak hukum harus turut menyita payudara itu seperti aset sitaan mobil dan apartemen?
Apakah Payudara Malinda Dee akan diperlihatkan di persidangan sebagai barang Bukti?
Bagaimanakah nasib pria yang telah menikmati payudara tersebut, apakah ikut terjerat hukum karena ikut menikmati hasil korupsi?
Penegak hukum bingung menjawabnya......ha...ha..ha..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Defenisi dan Contoh Data Statistik

PROSES KOGNITIF KOMPLEKS

Formula Kekuatan Bicara Didepan Publik